Example floating
Example floating
Uncategorized

Pembunuhan Berencana Dokter Lansia di Palembang Terbongkar, Tiga Pelaku Dijerat Hukuman Mati

15
×

Pembunuhan Berencana Dokter Lansia di Palembang Terbongkar, Tiga Pelaku Dijerat Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Palembang – Kejahatan keji mengguncang Kota Palembang. Seorang dokter lansia ditemukan tewas secara mengenaskan setelah dijerat hingga meninggal dunia, lalu jasadnya dibuang dan dibakar di kebun sawit. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut dan menangkap tiga orang pelaku.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Yunas Gusworo (60) yang diduga sebagai otak kejahatan, Suswanto (57), serta Jhoni Iskandar (46). Dua tersangka merupakan warga Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang, sementara satu tersangka lainnya berasal dari Kabupaten Banyuasin.

 

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di kawasan Jalan Tribrata, Palembang. Korban diketahui bernama Dr. Khiristina. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dipancing datang ke rumah pelaku dengan modus tertentu sebelum akhirnya dieksekusi.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, mengungkapkan bahwa pembunuhan telah direncanakan secara matang. Pelaku menyiapkan tali tambang yang kemudian digunakan untuk menjerat leher korban.

 

“Korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah itu, jasad korban dibuang dan dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak,” tegas Kombes Pol Johanes Bangun saat konferensi pers.

 

Tidak hanya menghabisi nyawa korban, para pelaku juga menguras harta benda milik korban. Mobil korban dijual dengan harga Rp53 juta, sementara telepon seluler korban turut dikuasai dan dijual melalui penadah.

 

Fakta mencengangkan terungkap bahwa korban dan para pelaku saling mengenal serta bertetangga. Motif pembunuhan didasari faktor ekonomi, di mana pelaku nekat melakukan aksi keji tersebut demi menguasai harta korban.

 

Usai melakukan pembunuhan, tersangka utama sempat melarikan diri lintas daerah, mulai dari Palembang, Jakarta, Lampung, hingga akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan penadah barang milik korban yang kemudian membuka tabir kejahatan brutal tersebut.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil korban, ponsel, uang tunai Rp53 juta, rekaman CCTV, pakaian korban, BPKB kendaraan, payung, serta korek api yang digunakan untuk membakar jasad korban.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (Firdaus)

Example 120x600