Palembang – Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dua perusahaan tambang di Kabupaten Musi Banyuasin mencuat ke publik. PT MNC dan PT GEL yang beroperasi di Desa Manggsang, Kecamatan Banyulincir, diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga, manipulasi data, serta menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat setempat.
Dugaan pelanggaran tersebut disuarakan melalui aksi damai yang digelar oleh koalisi organisasi masyarakat bersama aktivis pengamat kebijakan sumber daya alam di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (28/1).
Koordinator aksi, M. Sanusi, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT MNC dan PT GEL sarat persoalan hukum dan berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, baik terkait perizinan, tata kelola lahan, maupun perlindungan hak masyarakat.
“Kami menduga kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis. Mulai dari manipulasi data, konflik agraria, hingga dugaan keterlibatan aparat desa. Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, tetapi sudah mengarah pada praktik mafia tanah,” tegas Sanusi dalam orasinya.
Sanusi menambahkan, lemahnya pengawasan dari instansi terkait diduga menjadi celah bagi perusahaan tambang untuk beroperasi tanpa akuntabilitas dan transparansi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.
Salah satu warga Desa Manggsang, Sanggani, mengaku lahannya telah diserobot tanpa persetujuan. Ia menyebut penyerobotan tersebut diduga terjadi atas kerja sama perusahaan dengan Kepala Desa setempat.
“Atas kejadian ini saya sudah melaporkan Kepala Desa Manggsang ke Polda Sumatera Selatan karena diduga terlibat dalam praktik mafia tanah,” ujar Sanggani kepada wartawan.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana dan hukum agraria yang berlaku.
Massa aksi mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan aktivitas pertambangan PT MNC dan PT GEL. Mereka juga menuntut penghentian sementara operasional tambang apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Pengusahaan Pertambangan Dinas ESDM Sumsel, Ilham, yang mewakili Kepala Dinas Hendriansyah, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang disampaikan massa aksi.
“Aspirasi ini kami terima dan akan kami pelajari. Kami akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ilham.
Ia mengakui surat rekomendasi tersebut belum bisa langsung diterbitkan karena Kepala Dinas sedang dinas luar. Namun, pihaknya telah menyiapkan konsep surat sebagai dasar proses pemeriksaan oleh otoritas pusat.
Meski demikian, massa aksi menegaskan bahwa rekomendasi administratif saja tidak cukup. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan agar persoalan dugaan pelanggaran tambang dan mafia tanah tidak berhenti pada janji semata.
Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Para pendemo menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan kebijakan pemerintah hingga hak-hak masyarakat benar-benar dipulihkan. (Firdaus)



















