Example floating
Example floating
Uncategorized

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO, Kerugian Negara KUR Mikro Semendo Ditaksir Rp11,5 Miliar

17
×

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO, Kerugian Negara KUR Mikro Semendo Ditaksir Rp11,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Pada Selasa, 7 Januari 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pemberkasan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi serta menetapkan 1 orang tersangka berinisial IH.

Tersangka IH telah dilakukan pemanggilan secara sah sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, hasil pengecekan ke kediaman yang bersangkutan juga tidak menemukan keberadaan tersangka. Oleh karena itu, sejak 31 Desember 2025, tersangka IH resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Tim Penyidik juga tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka. Dari hasil estimasi sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.

Selain itu, penyidik masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam membantu tersangka EH, selaku pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 sampai dengan Juli 2024, maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Setelah Tahap I pemberkasan oleh penyidik selesai, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila berkas dinyatakan lengkap, JPU akan menerbitkan P21, dilanjutkan dengan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

Tidak hanya itu, Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp49 miliar.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas setiap perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan mencederai program kerakyatan. (Firdaus)

Example 120x600