Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Hingga awal Januari 2026, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp616.526.339.349 dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Capaian tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah langkah hukum yang telah dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Sebelumnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000 dalam perkara tersebut. Uang sitaan itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan disita sebagai bagian dari pembuktian dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank pemerintah kepada dua perusahaan tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349. Dana tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS bersama Penasehat Hukum tersangka WS, sebagai bentuk pengembalian atas kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.
Dengan demikian, total dana yang telah berhasil diamankan dan diselamatkan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp616.526.339.349.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa capaian ini merupakan langkah awal dalam proses pemulihan kerugian negara, mengingat estimasi total kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejati Sumsel menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan semata, namun juga memberikan perhatian besar terhadap upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara demi melindungi kepentingan publik.
Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan para pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Firdaus)




































