Example floating
Example floating
Uncategorized

Janji Refund Top Up Asuransi BSI Menguap, Nasabah Terombang-ambing: Bank Syariah Indonesia Lepas Tangan?

40
×

Janji Refund Top Up Asuransi BSI Menguap, Nasabah Terombang-ambing: Bank Syariah Indonesia Lepas Tangan?

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Komitmen pelayanan dan perlindungan nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali dipertanyakan. Seorang nasabah berinisial (ID) mengaku hingga kini belum menerima refund dana top up asuransi, meski pembiayaan telah lunas sejak dua bulan lalu dan pihak BSI sebelumnya secara tegas menyatakan menyetujui proses pengembalian tersebut.

 

Ironisnya, tenggat waktu penyelesaian yang dijanjikan BSI, yakni 5 Desember 2025, telah lewat tanpa kejelasan sedikit pun. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada dana yang masuk, dan tidak ada kepastian lanjutan kepada nasabah.

 

Menurut keterangan (ID), setelah melunasi seluruh kewajiban pembiayaan, dirinya langsung mengonfirmasi ke pihak BSI terkait pengembalian dana top up asuransi yang melekat pada pembiayaan tersebut. Saat itu, pihak BSI menyatakan bahwa proses refund disetujui dan akan diselesaikan maksimal dalam waktu dua bulan.

 

Namun realitas berkata lain. Hingga batas waktu yang ditentukan sendiri oleh BSI, janji tersebut tak kunjung ditepati.

 

Merasa dipermainkan oleh ketidakpastian, (ID) akhirnya menghubungi pihak Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin secara langsung. Jawaban yang diterima justru mengejutkan. Pihak asuransi memberikan pernyataan yang mengarah pada penolakan refund, seolah tidak ada kewajiban pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya oleh pihak bank.

 

Situasi ini menempatkan nasabah dalam posisi paling dirugikan. BSI menyatakan refund disetujui, sementara pihak asuransi justru seakan menutup pintu. Akibatnya, nasabah terjebak dalam pusaran birokrasi, tanpa kejelasan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.

 

Padahal, dalam praktik perbankan syariah, asuransi yang melekat pada pembiayaan merupakan bagian dari skema kerja sama bank dengan perusahaan asuransi (bancassurance). Artinya, nasabah berhubungan langsung dengan bank, bukan dengan asuransi secara mandiri. Maka wajar jika publik mempertanyakan, mengapa beban penyelesaian justru dilempar kepada nasabah?

 

“Bank yang menawarkan, bank yang menjanjikan, tapi ketika terjadi masalah, saya justru disuruh menghubungi asuransi sendiri. Ini sangat merugikan dan melelahkan,” ungkap (ID) dengan nada kecewa.

 

Sikap BSI dalam kasus ini dinilai mencederai prinsip dasar layanan perbankan syariah yang menjunjung tinggi amanah, kejelasan akad, dan keadilan bagi nasabah. Ketika bank telah memberikan persetujuan refund, maka tanggung jawab penyelesaian seharusnya dikawal sampai tuntas, bukan berhenti pada janji lisan.

 

Publik pun mempertanyakan, apakah BSI benar-benar mengawal hak nasabahnya, atau justru membiarkan nasabah menghadapi sendiri kebuntuan akibat lemahnya koordinasi dengan mitra asuransi?

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BSI terkait alasan keterlambatan refund, maupun klarifikasi mengenai perbedaan sikap antara bank dan Asuransi Al-Amin Syariah. Redaksi juga belum memperoleh penjelasan transparan dari pihak asuransi terkait dasar penolakan refund yang disampaikan kepada nasabah.

 

Kasus ini menjadi alarm keras bagi perlindungan konsumen perbankan syariah. Janji yang tidak ditepati bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi menggerus kepercayaan publik. Nasabah kini menanti satu hal sederhana namun krusial: kepastian dan tanggung jawab nyata dari Bank Syariah Indonesia. (Firdaus)

Example 120x600