Palembang — Yayasan Intan Maharani melakukan audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Palembang dalam kegiatan bertajuk “Follow Up Lobby and Advocacy for District Issues” yang berlangsung di kantor LBH Palembang, Jl. HBR Motik No.12A, Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kamis (6/11/2025).
Pertemuan ini diinisiasi untuk memperkuat koordinasi antara paralegal dan lembaga bantuan hukum dalam menangani berbagai kasus kekerasan, diskriminasi, serta pelanggaran hak-hak kelompok rentan seperti perempuan dan komunitas Men who have sex with men (MSM) yang berisiko tinggi terhadap infeksi HIV/AIDS.
Direktur LBH Palembang, Juardan Gultom, menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi langkah penting dalam membangun sinergi antarlembaga guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Kehadiran Yayasan Intan Maharani sangat penting. Kami berharap kerja sama ini dapat berlanjut dalam bentuk MoU di tahun 2026, khususnya untuk memperkuat pendataan, pendampingan, dan advokasi kasus di lapangan,” ujarnya.
Menurut Juardan, LBH Palembang berkomitmen menjadi lembaga sosial hukum yang inklusif tanpa batasan kelas sosial. LBH tetap membuka pintu bagi masyarakat menengah ke atas untuk ikut berperan dalam kegiatan advokasi melalui bentuk dukungan sosial maupun sumbangan.
“Bantuan hukum sejatinya tidak mengenal kelas sosial. Kami hadir untuk masyarakat marginal, tetapi prinsip kami adalah keadilan untuk semua tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Kegiatan audiensi ini dihadiri oleh 15 peserta yang berasal dari berbagai lembaga, antara lain Yayasan Intan Maharani, Indonesia Paralegal Network (IPN) Palembang, Women Crisis Center (WCC), Komunitas TG Warna Sriwijaya, Wahana Cita Indonesia, serta sejumlah paralegal komunitas.
Dari pihak Yayasan Intan Maharani, hadir Icha, Advocacy Officer yang menjelaskan bahwa peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan mendorong pihaknya untuk memperkuat kolaborasi dengan LBH Palembang.
“Kami ingin memperkuat strategi bersama agar pendampingan hukum bisa berjalan lebih efektif. Setiap lembaga punya pendekatan yang berbeda, tapi tujuan kami sama — memastikan korban mendapatkan keadilan,” tutur Icha.
Melalui forum ini, kedua lembaga sepakat membangun sistem rujukan hukum yang lebih terintegrasi, memperkuat kapasitas paralegal, serta membentuk jejaring advokasi yang lebih solid di tingkat lokal.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk membahas isu-isu strategis yang kerap dihadapi di lapangan, seperti stigma terhadap korban kekerasan, diskriminasi terhadap kelompok gender minoritas, hingga minimnya akses informasi hukum bagi masyarakat bawah.
LBH Palembang sendiri kini tengah mendorong program pemberdayaan komunitas perempuan dan transgender. Juardan menegaskan bahwa walaupun kelompok-kelompok ini memiliki latar belakang dan kepentingan berbeda, seluruhnya tetap bisa berjalan dalam satu misi besar, yakni memperjuangkan hak-hak dasar manusia.
“Kami ingin melahirkan advokasi yang bersifat strategis dan kolaboratif. Harapannya, setiap kasus yang muncul bisa dipetakan dengan baik dan diselesaikan hingga ke akar permasalahannya,” pungkas Juardan.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan upaya advokasi hukum di Kota Palembang dapat berjalan lebih kuat dan terarah, serta memberikan ruang keadilan yang lebih luas bagi korban kekerasan dan kelompok rentan lainnya. (Firdaus)



















