Example floating
Example floating
         
Uncategorized

“Terungkap di Sidang! Zaikal Aziz yang Sempat Ngaku Dianiaya Justru Pelaku Penganiayaan, Pukuli Korban di Jalan dengan Kunci Pas!

23
×

“Terungkap di Sidang! Zaikal Aziz yang Sempat Ngaku Dianiaya Justru Pelaku Penganiayaan, Pukuli Korban di Jalan dengan Kunci Pas!

Sebarkan artikel ini
 Example 468x60

Palembang, –Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Majelis hakim dengan tegas memvonis A. Zaikal Aziz bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Wijaya Lefi, dan menjatuhkan hukuman tiga bulan lima belas hari penjara, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Example 300x600

Vonis ini sekaligus membantah keras pemberitaan yang menyesatkan di sejumlah media yang menggambarkan Zaikal sebagai korban. Dari fakta persidangan, terungkap jelas bahwa Zaikal-lah yang memulai keributan dan melakukan pemukulan brutal terhadap korban.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A. Zaikal Aziz dengan pidana penjara selama tiga bulan lima belas hari, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar hakim dalam pembacaan amar putusan, Kamis (23/10/2025).

 

*Kronologi Versi Pengadilan: Emosi Jalanan Berujung Kekerasan*

 

Peristiwa itu bermula pada Minggu sore, 14 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa A. Zaikal Aziz bersama istrinya Ririn Anggraini sedang mengendarai mobil Toyota Innova BG 1358 IA di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

 

Sementara itu, korban Wijaya Lefi mengendarai Toyota Agya bersama istrinya dan anaknya yang masih balita Dalam perjalanan, terdakwa mencoba menyalip mobil korban secara berbahaya dari sisi kanan dengan kecepatan tinggi.

 

Aksi ugal-ugalan tersebut membuat korban kaget dan mendadak mengerem, menyebabkan anaknya terjatuh dari kursinya. Merasa terancam, korban kemudian mengejar mobil terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban.

 

Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan dengan baik, Zaikal justru melarikan diri dan menolak berhenti meski sudah dipanggil korban di sekitar Rumah Sakit Bhayangkara. Korban terus mengejar hingga ke kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Talang Kelapa, Palembang.

 

Setiba di lokasi, mobil korban akhirnya berhasil mendekati kendaraan terdakwa. Tanpa aba-aba, Zaikal mendadak menghentikan mobilnya secara keras dan mendadak, hingga mobil korban menabrak bagian belakang mobil terdakwa.

 

Kaget dan marah, terdakwa langsung keluar dari mobilnya dengan emosi tinggi. Ia membuka bagasi belakang dan mengambil sebuah kunci pass ring berukuran besar — benda logam keras yang biasa digunakan untuk memperbaiki kendaraan.

 

Dengan mata melotot dan nada tinggi, terdakwa berteriak sambil mendekati korban. Ketika korban turun dari mobil dan mencoba menjelaskan, Zaikal tanpa banyak bicara langsung mengayunkan kunci pass ring tersebut ke arah kepala korban.

 

Korban sempat menangkis serangan pertama dengan tangan kiri, namun terdakwa kembali mengayunkan kunci itu beberapa kali secara membabi buta, hingga mengenai pipi kiri, leher, dada, dan bahu kiri korban.

 

Tidak puas hanya dengan memukul, Zaikal juga sempat menendang dan menginjak kaki kanan korban, sambil melontarkan kata-kata kasar di hadapan istri dan anak korban yang ketakutan di dalam mobil.

 

Suasana sempat tegang dan menjadi tontonan warga sekitar. Seorang saksi bernama Krisensius bersama beberapa warga akhirnya turun tangan melerai keduanya sebelum situasi semakin parah.

 

Korban yang mengalami luka-luka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 446/My-Dir/eks-sd-pMH/IV-24 yang ditandatangani dr. Aldo Giovanno dari RS Myria Palembang, ditemukan luka memar di leher kiri (3×2 cm), pendarahan pada gusi kiri (2×1 cm), dan luka pada jempol kaki kanan (2×1 cm).

 

*Fakta Hukum Tegaskan Zaikal Pelaku, Bukan Korban*

 

Berdasarkan rangkaian bukti dan keterangan saksi, majelis hakim menyimpulkan bahwa tindakan Zaikal jelas memenuhi unsur penganiayaan dan telah terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Majelis menilai, meskipun sebelumnya terjadi perselisihan di jalan, tidak ada alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Tindakan mengambil kunci pass dan menggunakannya sebagai senjata jelas merupakan perbuatan yang disengaja dan membahayakan keselamatan orang lain.

 

Baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

 

Putusan ini sekaligus menjadi klarifikasi tegas bahwa A. Zaikal Aziz bukanlah korban sebagaimana diberitakan di sejumlah media sebelumnya. Justru sebaliknya, ia adalah pelaku penganiayaan yang lebih dulu memancing konflik dan menyerang korban secara brutal di depan umum.

 

Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah mempercayai narasi sepihak tanpa melihat hasil proses hukum yang sah. Pengadilan Negeri Palembang dengan tegas menyatakan:

 

“Kekerasan bukan pembelaan diri, dan hukum tidak berpihak pada pelaku yang bertindak di luar batas.”.

                         Example 728x250Example 300250
Example 120x600