Palembang, LSP News – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Palembang terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018 hingga 2022.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025, sebagai bagian dari proses hukum untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan distribusi semen yang dilakukan oleh PT KMM.
Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi utama, yakni:
1. Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
2. Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang.
3. Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, surat, serta barang elektronik seperti CPU dan perangkat penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor pendistribusian semen tersebut.
“Penyitaan dilakukan terhadap berbagai dokumen dan barang elektronik yang dianggap relevan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan distribusi semen di Sumatera Selatan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangan persnya, Rabu (22/10/2025).
Vanny menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif. Ia juga menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat proses penyidikan.
“Tim penyidik bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
Pihak Kejati Sumsel belum menyebutkan secara detail pihak-pihak yang telah atau akan diperiksa dalam perkara ini. Namun, proses penyidikan dipastikan masih terus berlanjut untuk mendalami dugaan kerugian keuangan negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dengan adanya penggeledahan ini, Kejati Sumsel menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah Sumatera Selatan, khususnya yang melibatkan sektor distribusi bahan bangunan strategis seperti semen. (Firdaus)










































































