Example floating
Example floating
           
Uncategorized

KEJATI SUMSEL TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS JAKSA GADUNGAN, SATU DI ANTARANYA OKNUM PNS WAY KANAN

48
×

KEJATI SUMSEL TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS JAKSA GADUNGAN, SATU DI ANTARANYA OKNUM PNS WAY KANAN

Sebarkan artikel ini
 Example 468x60

Palembang, 7 Oktober 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BA dan rekannya EF, yang diduga kuat berperan sebagai Jaksa gadungan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain dengan cara melawan hukum.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, Kabupaten OKI. Saat itu, tim berhasil mengamankan dua pria yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI.

Example 300x600

Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa BA bukanlah seorang jaksa, melainkan PNS aktif pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan 3D.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan BA dan EF sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 atas nama BA dan Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 atas nama EF, keduanya tertanggal 7 Oktober 2025.

Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Adapun perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan:

  1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
  2. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumsel juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah memeriksa sekitar lima orang saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dalam kasus ini.

Dari hasil penyidikan sementara, modus operandi yang digunakan cukup terencana. Tersangka BA, yang berstatus PNS di lingkungan Pemkab Way Kanan, menyamar sebagai jaksa lengkap dengan atribut resmi, mengaku berasal dari Kejaksaan Agung RI, dan mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel. Dalam menjalankan aksinya, BA dibantu oleh EF, seorang warga sipil, yang turut serta dalam kegiatan tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penipuan dan penyalahgunaan identitas lembaga hukum negara yang sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi penegak hukum.

“Kedua tersangka kini resmi kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami berharap masyarakat berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku aparat penegak hukum tanpa bukti resmi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Selasa (7/10/2025).

Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Fir)

                         Example 728x250Example 300250
Example 120x600