JAKARTA, buserpos9.com — Tony Saputra, S.H., S.I.K., M.H., Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 T.A. 2026, dalam artikelnya menekankan pentingnya penguatan Pengawasan Melekat (Waskat) sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara konsisten oleh atasan langsung menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah pelanggaran sekaligus membangun budaya kerja yang disiplin.
Pengawasan melekat bukan sekadar kegiatan pemeriksaan atau pencarian kesalahan anggota. Lebih dari itu, Waskat merupakan bagian dari fungsi kepemimpinan yang mencakup pembinaan, pengarahan, pengendalian, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas personel.
Atasan langsung memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggotanya bekerja sesuai prosedur, menjaga etika profesi, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Keteladanan pimpinan juga menjadi faktor penting karena perilaku seorang pemimpin akan memengaruhi budaya kerja dan kedisiplinan anggota di bawahnya.
Di tengah perkembangan teknologi, pengawasan dapat diperkuat melalui pemanfaatan sarana pendukung, termasuk teknologi dokumentasi kegiatan seperti body worn camera sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan teknologi tersebut dapat membantu meningkatkan akuntabilitas sekaligus memberikan perlindungan bagi petugas maupun masyarakat.
Selain pengawasan internal, penerapan kode etik profesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 menjadi pedoman penting dalam menjaga perilaku dan tanggung jawab anggota Polri.
Ketika terjadi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif sesuai ketentuan. Evaluasi juga perlu mencakup efektivitas sistem pengawasan dan pembinaan, tanpa mengaburkan pertanggungjawaban pribadi pelaku.
Dengan pengawasan melekat yang konsisten dan berjenjang, Polri diharapkan mampu membangun budaya organisasi yang disiplin, berintegritas, serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.


















