Example floating
Example floating
Palembang

Tiga Persoalan Jadi Sorotan di Perkara Irza: Beda Tuntutan, Perdamaian Rp300 Juta, hingga Uang Rp600 Ribu

5
×

Tiga Persoalan Jadi Sorotan di Perkara Irza: Beda Tuntutan, Perdamaian Rp300 Juta, hingga Uang Rp600 Ribu

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, buserpos9.com – Perkara Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyisakan sejumlah catatan dari pihak kuasa hukum korban. Perbedaan tuntutan pidana dengan Junaidi alias Ajun, pembahasan kesepakatan perdamaian Rp300 juta, hingga persoalan uang Rp600 ribu dan penguasaan kendaraan menjadi hal-hal yang mereka minta agar dicermati secara menyeluruh sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Catatan tersebut disampaikan kuasa hukum pihak korban, Desmon Simanjuntak, didampingi Jasmadi Pasmeindra, seusai agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Irza Prasetya di PN Palembang, Senin (19/10/2026).

Bagi mereka, rangkaian persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks fakta persidangan, bukan dinilai secara terpisah. Mereka berharap majelis hakim menguji setiap argumentasi berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Desmon mengatakan, pihaknya menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Namun, ia menilai seluruh argumentasi dalam pledoi harus dicermati bersama fakta yang telah terungkap selama persidangan.

“Kami menghormati pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa karena itu merupakan hak hukum terdakwa. Namun, menurut analisis kami, fakta persidangan dan alat bukti yang ada perlu dilihat secara komprehensif, bukan hanya dari bagian-bagian yang menguntungkan salah satu pihak,” ujar Desmon kepada awak media.

Ia juga menyatakan sependapat dengan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa. Menurutnya, penentuan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana harus bertumpu pada keseluruhan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata pada argumentasi salah satu pihak.

Perbedaan tuntutan menjadi salah satu sorotan utama. Desmon menyebut Junaidi alias Ajun sebelumnya dituntut delapan bulan penjara, sedangkan Irza Prasetya dituntut enam bulan penjara.

Selisih dua bulan tersebut dipertanyakan oleh pihaknya karena mereka menilai terdapat sejumlah fakta yang berkaitan antara kedua perkara.

“Kami merasa sedikit kecewa dengan perbedaan tuntutan tersebut. Klien kami, Ajun, dituntut delapan bulan, sementara Irza enam bulan. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban,” katanya.

Desmon berharap perbedaan tersebut dicermati dengan mempertimbangkan fakta dan pembuktian dalam masing-masing perkara. Ia menegaskan, permintaan itu bukan upaya mengintervensi independensi majelis hakim, melainkan penyampaian pandangan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.

Meski demikian, perbedaan tuntutan tidak otomatis menunjukkan adanya ketidakadilan. Setiap perkara memiliki pembuktian dan keadaan yang harus dinilai tersendiri. Karena itu, relevansi fakta antara perkara Irza dan Ajun tetap perlu diuji berdasarkan dokumen persidangan.

Persoalan kedua yang disoroti adalah pembahasan kesepakatan perdamaian dalam perkara Ajun, yang menurut Desmon mencakup uang perdamaian sebesar Rp300 juta.

Desmon meminta agar perhatian tidak hanya tertuju pada nominal, tetapi juga pada isi perjanjian, pihak-pihak yang terlibat, dan pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati.

Ia secara khusus menyinggung klausul yang berkaitan dengan pencabutan laporan dan langkah-langkah hukum yang disebutkan dalam perjanjian tersebut.

“Jangan hanya melihat persoalan uang. Kita harus membaca isi kesepakatan perdamaian secara keseluruhan dan melihat apakah seluruh klausulnya sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Desmon, dokumen perjanjian dan bukti pelaksanaan kesepakatan perlu dicermati agar tidak muncul penafsiran yang keliru. Namun, ia juga menekankan bahwa status pelaksanaan perjanjian harus ditentukan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan asumsi.

Persoalan ketiga berkaitan dengan uang Rp600 ribu dan penguasaan kendaraan yang disebut dalam perkara Irza.

Jasmadi Pasmeindra menilai kedua persoalan tersebut perlu dianalisis bersama konteks dugaan hubungan kerja, tujuan pemberian uang, serta penggunaan dan pertanggungjawaban atas kendaraan yang dipersoalkan.

Menurutnya, penilaian terhadap dugaan penggelapan tidak semestinya hanya bertumpu pada keberadaan atau ketiadaan dokumen formal hubungan kerja. Fakta lain yang relevan juga perlu diperiksa untuk memahami rangkaian peristiwa secara utuh.

Kendati demikian, penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan dakwaan, alat bukti yang sah, keterangan para pihak, dan ketentuan perundang-undangan.

Jasmadi juga menyinggung kondisi luka yang dialami Irza dalam perkara sebelumnya. Ia berpandangan, tingkat luka dan dampaknya perlu dinilai secara proporsional berdasarkan bukti medis serta fakta hukum yang relevan.

Desmon dan Jasmadi berharap ketiga persoalan tersebut menjadi bagian dari catatan yang diperiksa secara objektif oleh majelis hakim. Mereka meminta agar pledoi penasihat hukum terdakwa, replik JPU, dan keseluruhan fakta persidangan dinilai secara berimbang.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia agar keadilan ditegakkan bagi klien kami sebagai korban. Keadilan bukan hanya untuk terdakwa, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan korban. Ini permohonan kami, bukan untuk mengintervensi hukum,” tegas Desmon.

Kini, penilaian terhadap seluruh persoalan tersebut berada dalam ranah pembuktian dan pertimbangan hukum majelis hakim. Perbedaan tuntutan, kesepakatan perdamaian, serta persoalan uang dan kendaraan harus ditempatkan sesuai relevansinya terhadap perkara, tanpa mendahului putusan pengadilan.

Example 120x600