PALEMBANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang memastikan sebanyak 200 unit taksi dari PT Green SM telah rampung menjalani uji kelaikan kendaraan (KIR). Seluruh armada tersebut kini juga telah resmi diterbitkan kartu pengawasannya sebagai legalitas beroperasi di jalanan Kota Palembang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sariansyah Ismail, menegaskan bahwa jumlah 200 unit ini merupakan batas akhir dan kuota final yang diberikan untuk armada tersebut. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi ataupun izin bagi adanya penambahan armada baru di kemudian hari.
> “Hanya 200 unit ini saja yang mendapat izin operasi. Tidak boleh ada penambahan lagi di luar jumlah tersebut,” tegas Sariansyah.
>
Kebijakan pembatasan kuota ini diambil guna menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan keseimbangan ekosistem transportasi umum di Kota Palembang. Dengan telah diterbitkannya kartu pengawasan dan selesainya uji KIR, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan taksi tersebut dengan rasa aman dan nyaman karena aspek keselamatan kendaraannya telah teruji secara regulasi.
Dishub Kota Palembang juga mengimbau kepada pihak manajemen taksi Green SM agar konsisten mematuhi aturan operasional yang berlaku serta menjaga kualitas pelayanan kepada para penumpangnya. (Fir)

















