PALEMBANG, buserpos9.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang mahasiswi berusia 21 tahun di kawasan Kertapati, Palembang.
Seorang terduga pelaku berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari sembilan jam setelah peristiwa tersebut terjadi. Sementara seorang lainnya masih dalam pendalaman dan pengejaran petugas.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 01.44 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah dua warga di sekitar lokasi mendengar suara kendaraan terjatuh. Saat keluar untuk memeriksa, keduanya menemukan korban dalam kondisi terjatuh dan segera memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit.
Namun, nyawa mahasiswi tersebut tidak berhasil diselamatkan.
Menerima laporan kejadian itu, Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah informasi dari saksi maupun warga sekitar.
“Tim langsung melakukan olah TKP dan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang diperoleh di lapangan,” ujar Sonny dalam keterangan pers.
Menurut Sonny, minimnya pencahayaan di lokasi kejadian sempat menjadi kendala bagi petugas dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, penyelidikan kemudian menemukan titik terang setelah polisi memperoleh informasi mengenai rencana transaksi penjualan sepeda motor dengan ciri-ciri yang diduga berkaitan dengan kendaraan korban.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim operasional Satreskrim Polrestabes Palembang hingga akhirnya mengarah kepada seorang terduga pelaku.
“Dalam waktu kurang lebih sembilan jam, terduga pelaku berhasil kami amankan,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi mendalami dugaan keterlibatan seorang rekan pelaku yang disebut ikut berada dalam rangkaian kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga berkeliling mencari sasaran pada malam hari. Ketika berada di kawasan depan Perumahan Citraland, Kecamatan Kertapati, mereka melihat korban yang melintas seorang diri menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian diduga mendekati korban. Dalam aksinya, pelaku diduga menarik jaket yang dikenakan korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya.
Polisi masih mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kondisi korban setelah terjatuh serta tindakan yang dilakukan para pelaku usai kejadian.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor berwarna biru yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan perkara, serta pakaian yang dikenakan terduga pelaku.
Korban diketahui merupakan seorang mahasiswi berusia 21 tahun. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Sumatera Selatan. Polisi memastikan proses hukum dan pendalaman terhadap perkara tersebut tetap berjalan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sonny menegaskan Polrestabes Palembang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan mentoleransi jenis kejahatan jalanan apa pun di wilayah Kota Palembang, terutama yang mengancam keselamatan dan jiwa masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta motif dan modus yang melatarbelakangi aksi tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas seorang diri pada malam hingga dini hari.
Bagi masyarakat yang terpaksa bepergian pada waktu-waktu rawan, Sonny menyarankan agar meminta pendampingan dari keluarga atau orang yang dipercaya serta tetap memperhatikan keamanan selama berada di perjalanan.
“Kalau memang harus bepergian sendiri, diupayakan ada yang mendampingi. Kemudian jangan membawa barang berharga yang dapat mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan,” pungkasnya.
Polrestabes Palembang berharap pengungkapan cepat kasus tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap aksi kejahatan jalanan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.



















