Example floating
Example floating
Uncategorized

Ketua LSM BONKKAR Desak Kejati Sumsel Ambil Alih Kasus Korupsi DPRD OKU: “Aset Rp2,6 Miliar Disita Tanpa Surat Perintah!

5
×

Ketua LSM BONKKAR Desak Kejati Sumsel Ambil Alih Kasus Korupsi DPRD OKU: “Aset Rp2,6 Miliar Disita Tanpa Surat Perintah!

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG  — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Berantas Orang Korupsi (DPP LSM BONKKAR) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Mereka meminta Kejati mengawasi ketat sekaligus mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Langkah ini diambil setelah LSM BONKKAR mengendus adanya kelambatan penanganan perkara serta kejanggalan prosedur administrasi di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

Empat Klaster Dugaan Korupsi di DPRD OKU

Berdasarkan data, informasi, dan keterangan yang berkembang di masyarakat, LSM BONKKAR mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius terhadap pengelolaan keuangan negara serta aset daerah sepanjang Tahun Anggaran 2024 yang terbagi dalam empat klaster:

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggaran: Adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dalam proses pembahasan matriks anggaran TA 2024 pada Komisi I DPRD OKU yang disinyalir hanya melibatkan segelintir oknum sepihak.

Penggelapan dan Penguasaan Aset Negara: Sejumlah kendaraan dinas roda empat maupun roda dua milik daerah diduga masih dikuasai secara personal dan belum dikembalikan oleh pihak yang masa pemakaiannya telah habis.

Korupsi Anggaran Jaringan Listrik: Indikasi pekerjaan fiktif, *mark-up* anggaran, serta penggelembungan harga pada proyek pemasangan jaringan listrik dan penambahan daya listrik TA 2024.

Mark-Up Pengadaan Pakaian Dinas ASN: Dugaan penggelembungan harga pengadaan pakaian dinas bagi ASN di lingkungan Sekretariat DPRD OKU yang tidak sesuai dengan nilai riil di lapangan.

Sorotan Tajam Ketua LSM BONKKAR: Penyidikan Jalan, Tersangka Nihil

Ketua DPP LSM BONKKAR, Naslim Herwadi, A.Md, didampingi koordinator aksi Yos Sudarso, menyoroti tajam kinerja Kejari OKU. Perkara ini sebenarnya telah masuk ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026, yang diperbarui dengan **Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01.a/L.6.13/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.

“Surat perintah penyidikan pertama sudah keluar sejak Februari 2026, lalu diperbarui lagi pada bulan Mei 2026. Namun, sangat disayangkan sampai detik ini belum ada ditetapkan tersangka, satu orang pun belum ada yang tersangkut secara resmi,” kritik Naslim Herwadi dalam narasinya di hadapan awak media.

Dugaan Penyitaan Barang Bukti Tanpa Surat Perintah

Kejanggalan lain yang dibeberkan oleh koordinator aksi di lapangan adalah terkait status hukum penanganan aset. Pihak Kejari OKU dikabarkan telah menyita sejumlah barang bukti hasil korupsi dari oknum di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) dengan estimasi kerugian negara mencapai **Rp2,6 Miliar.

“Kami menerima informasi bahwa Kejari OKU telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara senilai Rp2,6 Miliar di lingkungan Sekwan. Namun yang mengejutkan, tindakan penyitaan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa adanya kelengkapan administrasi yang sah berupa surat perintah penyitaan. Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi publik terkait profesionalitas penegakan hukum di sana,” tambah Koordinator Aksi LSM BONKKAR.

Desakan Ambil Alih Kasus dan Tembusan ke Instansi Pusat

Melalui poin ke-10 pernyataan resmi mereka, LSM BONKKAR secara tegas meminta Kepala Kejati Sumatera Selatan memberikan atensi penuh. Mereka menuntut Kejati untuk memerintahkan Kepala Kejari OKU (Baturaja) agar segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau.

“Apabila pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU terbukti tidak mampu menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya secara objektif dan profesional, maka kami meminta dengan tegas supaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera mengambil alih (*take over*) seluruh penanganan permasalahan korupsi ini,” tegas Naslim Herwadi.

Guna memastikan kasus ini tidak menguap atau masuk dalam pusaran kompromi politik, surat laporan resmi beserta pernyataan sikap ini telah dikirimkan dengan tembusan ke berbagai instansi tinggi negara, antara lain:

  1. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
  2. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
  3. Komisi III DPR RI
  4. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas RI)
  5. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

LSM BONKKAR menegaskan, keterlibatan lembaga pengawas pusat sangat penting demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Di sisi lain, mereka juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap seluruh pihak yang disebut hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (*extraordinary crime*) yang merampas hak-hak masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara tuntas,” tutup rilis resmi tersebut.

(Firdaus)

Example 120x600